Apa arti sesungguhnya zina,macam-macam serta apa hukumnya???
pelajari makalah berikut!
pelajari makalah berikut!
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam
dunia zaman modern seperti ini kita sering dihadapkan dengan masalah-masalah
yang kerap menodai agama dengan pergaulan yang tanpa dibatasi dengan aturan
atas hukum yang mengikat kepada penganut agama. Sehingga menjadi sebuah
keprihatinan bagi kita umat yang beragama Islam dengan kebiasaan orang yang
tidak peduli dengan aturan yang dalam hal ini menurutnya sebagai penghalang
atas apa yang ingin dilakukan atau dengan kata lain untuk menuruti keinginan
hawa nafsunya, dan hal tersebut merupakan tindakan yang paling hina bagi
makhluk Allah yang kemulyaannya sangat tinggi daripada makhluk ciptaan Allah
yang lain.
Padahal
agama sama sekali tidak melarang hambanya untuk melakukan sesuatu yang jika hal
itu tidak akan merusak atau menjadi mudharat bagi yang membangkang. Betapa
banyak orang-orang yang melakukan hubungan seks secara bebas terjangkit
hubungan seks secara bebas terjangkit oleh penyakit yang mematikan, adakah
renungan tentang semua itu, itu adalah tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang
yang berakal. Bab ini begitu menarik untuk dibahas karena banyak dalil dan
dasar-dasar agama yang melarang perbuatan keji tersebut. Bab ini juga sagat
penting bagi kita kaum muda yang sangat rentan untuk terjerumus kedalam
kemaksiatan ini.
1.2 Rumusan
Masalah
Dengan
melihat latar belakang di atas maka kami menarik beberapa rumusan masalah.
1)
Apa yang dimaksud dengan zina?
2) Apa dasar penetapan zina?
3) Apa saja bahaya zina ?
4)
Bagaimana hukuman zina?
5) Apa Hikmah diharamkannya zina?
1.3 Tujuan Pembahasan
1) Pengertian tentang zina.
2) Mengetauhi dasar-dasar dilarangnya
zina.
3) Penjelasan mengenai bahaya zina.
4) Hukuman bagi pelaku zina.
5) Mengetauhi hikmah di haramkannya zina.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Zina
Zina
adalah persentuhan dua alat kelamin dari jenis yang berbeda dan yang tidak
terikat oleh akad nikah atau kepemilikan dan tidak juga disebabkan oleh syubhat
(kesamaran).
Suatu
perbuatan dapat dikatakan zina apabila memenuhi 2 unsur:
• Terjadi persetubuhan antara dua
orang yang berbeda jenis kelaminnya
• Adanya unsur kesengajaan dan tanpa
unsur paksaan.
Perbuatan
yang tidak mengandung dua unsur diatas tidak dikatakan zina. Misalnya jika ada
dua orang yang berbeda kelaminnya bermesraan, berciuman atau berpelukan, belum
dapat dikatakan zina. Sehingga perbuatan tersebut tidak menjadikan pelakunya
dijatuhi hukuman had, berupa dera bagi yang belum menikah, dan hukuman rajam
bagi yang sudah menikah. Tetapi hukuman bagi orang yang bermesraan tersebut adalah
hukuman ta’zir yang bersifat edukatif.
Demikian
pula dengan inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor untuk memperoleh
keturunan juga tidak dapat dikatakan zina. Sebab tidak terjadi persetubuhan
(bertemunya kelamin pria dan wanita). Namun Mahmud Syalthut menganggap
inseminasi buatan sebagai zina. Sebab terjadi percampuran nasab dan pencemaran
kelamin, padahal Islam sangat menjaga kesucian kelamin, dan kemurnian nasab.2
Persetubuhan yang dilakukan karena
unsur ketidak sengajaan juga tidak termasuk zina. Misalnya seseorang melakukan
persetubuhan dengan wanita yang dia kira istrinya, tapi ternyata bukan.
Demikian pula jika persetubuhan dilakukan dengan unsur pemaksaan (perkosaan),
maka yang dapat dikatakan zina adalah yang memperkosa, dan yang diperkosa tidak
disebut zina.
An Nur (ayat 2)
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ
اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya :
Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
Ayat di
atas menyebutkan yaitu perempuan pezina yang gadis dan laki-laki pezina
yang masih jejaka, yakni yang keduanya pernah menikah, maka cambuklah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus kali cambukan, jika kesalahan terbukti sesuai
dengan syarat-syaratnya. Laksanakanlah ketentuan ini dengan sungguh-sungguh dan
janganlah kamu dicegah oleh belas kasih yang melimpah kepada keduanya dalam
menjatuhkan ketetapan agama Allah sehingga kamu mengabaikan ketentuan ini. Jika
kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, pasti kamu melaksanakan ketentuan
ini karena konsekuensi keimanan adalah melaksanakan ketetapan Allah dan hendaklah
pelaksanaan hukuman mereka berdua disaksikan oleh sekumpulan, yakni sedikitnya
tiga atau empat dari orang-orang munkar agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi
semua pihak yang melihat dan mendengarnya.
Ayat
tersebut menggunakan kata az-zaini dan az-zaniyah yakni menggunakan patron kata
yang mengandung makna kemantapan kelakukan itu pada yang bersangkutan. Tentu
saja kemantapan tersebut, tidak mereka peroleh kecuali setelah berzina
berulang-ulang tersebut. Nah, apakah jika demikian, seorang baru dijatuhi
hukuman yang disebut ayat ini, bila ia berulang-ulang melakukan perzinahan?
Mayoritas
ulama berpendapat tidak, yakni siapa pun yang ditemukan berzina atau mengaku
berzina, dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan agama-walau baru
sekali-maka ia dijatuhi hukuman tersebut. Nah, jika demikian, mengapa ayat di
atas menggunakan patron kata tersebut?
Ketika
menafsirkan Q.S al Maidah (5) : 38 yang menggunakan patron yang sama untuk
menunjuk pria dan wanita yang mencuri (pencuri), penulis antara lain mengemukakan
bahwa jawaban pertanyaan di atas antara lain ditemukan dalam memahami sifat
Allah al-Ghaffar yakni Yang Maha Pengampun. Imam Ghazali menjelaskan bahwa al
Ghaffar adalah yang menampakkan keindahan dan menutupi keburukan. Dosa-dosa
tulisnya adalah bagian dari sejumlah keburukan yang ditutupi-Nya dengan jalan
tidak menampakkannya di dunia serta mengenyampingkan siksanya di akhirat.Orang
lain yang tidak mengetahui bahwa Allah selama ini menutup kesalahan yang
bersangkutan menduga bahwa ia baru sekali mencuri tetap pada hakikatnya telah
berulang-ulang kali dan dari sini ayat di atas menamai mereka pencuri.
Dalam satu riwayat dikemukakan bahwa ada
seseorang tertangkap basah mencuri tetapi bersumpah berkali-kali bahwa baru
kali itu dia mencuri. Sayyidina Ali tetap memerintahkan memotong tangannya,
sambi menyatakan Allah tidak mempermalukan seseorang yang baru sekali melakukan
dosa. Setelah sanksi hukum dilaksanakan, beliau menggugah hati si pencuri dan
bertanya kepadanya “telah berapa kali engkau mencuri? Si pencuri menjawab;
telah berkali-kali’
Di dalam
Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru
muhshan.
·
Pezina muhshan adalah pezina yang
sudah memiliki pasangan sah (menikah).
·
Pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang
belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
2.2 Dasar-dasar dilarangnya zina
An Nur (ayat 2)
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ
اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya :
Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
An-nisa’
ayat 15
وَ اللاَّتي يَأْتينَ الْفاحِشَةَ مِنْ نِسائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ
الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبيل
15. Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila para saksi itu telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.
An- nisa’
ayat 25
25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang
merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi
beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu
miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian
yang lain[285], karena itu kawinilah mereka dengan seizin
tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun
wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang
mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga
diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka
atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.
(Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan
menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik
bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(An-nisa’:25)
Al-isra’ ayat 32
32. Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang
buruk. (Al-isra’:32)
An-nuur ayat 4
Hukum menuduh wanita yang baik-baik berzina
4. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita
yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak
mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan
puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (An-nuur :4)
Al-azhab
ayat 32
32.
Hai isteri-isteri Nabi, kamu
sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah
kamu tunduk[1213] dalam berbicara sehingga berkeinginanlah
orang yang ada penyakit dalam hatinya[1214] dan ucapkanlah
perkataan yang baik, (Al-azhab :32)
An-nuur
ayat 25
25. Di hari itu, Allah
akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka
bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut
hakikat yang sebenarnya). (An-nuur:25)
2.3 Bahaya zina
Berikut ini adalah beberapa
akibat buruk dan bahaya zina:
- Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan, yakni berkurangnya agama si pezina, hilangnya sikap menjaga diri dari dosa, buruk keperibadian, dan hilangnya rasa cemburu.
- Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu hal yang sangat diperdulikan dan perhiasan yang sangat indah dimiliki perempuan.
- Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.
- Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.
- Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.
- Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.
- Tumbuhnya sifat liar di hati pezina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terarah.
- Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan muak dan tidak dipercaya.
- Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dideteksi oleh orang-orang yang memiliki hati yang bersih melalui mulut atau badannya.
- Kesempitan hati dan dada selalu dirasakan para pezina.
- Pezina telah mengharamkan dirinya untuk mendapat bidadari di dunia maupun di akhirat.
- Perzinaan menjadikan terputusnya hubungan persaudaraan, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan.
- Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya, sehingga membebani kehinaan yang berkepanjangan kepada pezina dan kepada seluruh keluarganya.
- Kehinaan yang melekat kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada kekafiran. Kafir yang memeluk Islam, maka selesai persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa. Walaupun pelaku zina telah bertaubat dan membersihkan diri, pezina masih merasa berbeda dengan orang yang tidak pernah melakukannya.
- Jika wanita hamil dari hasil perzinaan, maka untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya. Selain telah berzina, pezina juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa. Jika pezina adalah seorang perempuan yang telah bersuami dan melakukan perselingkuhan sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir, maka pezina telah memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disadari siapa dia sebenarnya.
- Perzinaan akan melahirkan generasi yang tidak memiliki silsilah kekeluargaan menurut hubungan darah (nasab). Di mata masyarakat mereka tidak memiliki status sosial yang jelas.
- Zina dapat menimbulkan permusuhan dan menyalakan api dendam pada keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengan wanita dari keluarga tersebut.
- Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa keluarga pezina, mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga mereka tidak berani untuk mengangkat wajah di hadapan orang lain.
- Perzinaan menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti AIDS, sifilis, kencing nanah, dan penyakit-penyakit lainnya yang ditularkan melalui hubungan seksual.
Perzinaan
adalah penyebab bencana kepada manusia, mereka semua akan dimusnahkan oleh
Allah akibat dosa zina yang menjadi tradisi
dan dilakukan secara terang-terangan.
2.4 Cara Pelaksanaan Hukum
Sumber
hukum yang pertama dalam Islam ialah al-Qur’an. Dengan demikian sudahlah ada
patokan hukum dengan adanya 2 pada surat An nur ini. Tetapi belumlah cukup
berpegang pada bunyi ayat saja, melainkan hendaklah diperhatikan pula betapa
caranya rasul Allah melaksanakan hukum.
Sebab itu
maka ‘sunnah Rasulullah” adalah sumber hukum yang kedua. Menurut rasul Allah
saw; yang melakukan zina itu dibagi atas dua tingkat, yaitu yang mendapat hukum
sangat berat dan yang dijatuhi hukuman berat yang mendapat hukum sangat berat
ialah orang muhshan.
Meskipun
pelemparan dengan batu itu tidak tersebut dalam ayat, dia menjadi hujjah
(alasan), karena demikianlah telah dilakukan oleh Rasulullah saw dan
menjalankan hukum ini diterima dan perawi-perawi yang dapat dipercaya, yaitu
Abu Bakar, Umar, Ali Jahir bin Abdullah, Abu Said al Khudari, Abu Hurairah,
Zayid bin Khalid Buraidah Al Aslami. Semuanya sahabat-sahabat yang besar-besar
dan ternama.
Hukuman
ini pernah dilakukan oleh rasul Allah saw kepada seorang sahabat yang bernama
Ma’iz, yang datang sendiri mengakui terus terang kepada Nabi bahwa dia telah
bersalah berbuat zina. Dia sendiri yang minta dihukum. Berkali-kali Nabi
saw mencoba meringankan soal ini, sehingga beliau berkata; ‘mungkin baru
engkau pegang-pegang saja, mungkin tidak sampai engkau setubuhi, dan
sebagainya, tetapi Ma’iz berkata juga terus-terang bahwa dia memang telah
berzina, bahwa dia memang telah melanggar larangan Tuhan, dan belumlah dia
merasa ringan dari pukulan dan pukulan batin sebelum dia dihukum. Maka atas
permintaannya sendirilah dia dirajam, sampai mati.
Kejadian
itu pula hal demikian pada dua orang wanita, seorang dari suku Bani Lukham dan
seorang lagi dari persukuan Bani Ghamid, datang pula mengaku dihadapan Nabi
bahwa mereka telah terlanjur berzina. Seorang di antaranya sedang hamil dari
perzinahan itu. Sebagai Ma’iz kedua perempuan itu rupanya merasa tekanan batin
yang amat sangat sebelum hukuman itu dijalankan atas diri mereka, sehingga
dijalankan pula hukuman rajam itu, hukum tersebut baru dijalankan setelah
anaknya lahir dan besar, lepas dari menyusui. Itu pun perempuan itu sendiri
juga yang datang melaporkan diri.
Berdasarkan
hukum Islam, hukuman bagi pelaku zina adalah hukuman had. Namun hukuman ini
dibedakan antara pelaku zina yang belum menikah dan yang sudah menikah.
- Pelaku zina yang belum menikah hukumannya adalah didera/dipukul dengan tongkat, tangan atau benda tumpul lainnya sebanyak 100 kali. Hukuman dera ini tidak boleh berakibat fatal bagi yang didera. Oleh karena itu disarankan pukulan/dera tidak hanya pada satu bagian saja, melainkan pada berbagai bagian tubuh, kecuali bagian vita dan rawan.
- Pelaku zina yang sudah menikah hukumannya adalah dirajam sampai mati. Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berzina dengan janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam.” (H.R. Muslim).
2.4
Hikmah diharamkannya zina
Zina merupakan
sumber kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa besar. Hikmah
diharamkannya adalah :
1. Memelihara
dan menjaga keturunan dengan baik. Karena adanya anak dari hasil zina, umumnya
tidak dikehendaki dan kurang disenangi.
2. Menjaga
dari jatuhnya harga diri dan juga kehormatan keluarga.
3. Menjaga
tertib dan terjaganya urusan rumah tangga.
4. Timbulnya
rasa kasih sayang dari anak hasil perkawinan yang sah.
5. Terjaganya
akhlak islamiyah yang akan mengangkat harkat martabat manusia dihadapan sesama
dan dihadapan sang kholik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
- Zina adalah segala persetubuhan diluar nikah. Asal persetubuhan itu belum atau tidak disahkan dengan nikah, atau tidak dapat disahkan dengan kedua belah pihak atau tidak suka misal pihak yang seorang memaksa atau memperkosa atas pihak lain.
- Perempuan dan laki-laki yang tidak muhshan, misalnya perempuan yang tidak atau belum bersuami dan laki-laki yang belum beristri dilakukan hukuman sebagai tersebut dalam ayat, yaitu dipukul cambuk, atau dengan rotan 100 kali, dihadapan khayalak ramai kaum muslim, dan orang atau laki dan perempuan yang terbentang. Orang-orang yang tidak patut berzina, karena hidupnya berbenteng oleh pandangan masyarakat, sehingga pandangan umum sudah menganggap dia tidak patut berbuat demikian. Yaitu keduanya baligh, berakal, lagi merdeka dan laki-lakinya beristri dan perempuannya ada bersuami dihubungkan keberatan dari suaminya atau istrinya yang sah itu. Hukumannya ialah dirajam, yaitu diikat dan dibawa ketengah kumpulan orang ramai, lalu dilempari dengan batu sampai mati.
3.2 Saran
/ Kritik
Kami
sepenuhnya menyadari akan kekurangan makalah ini, dengan penuh kerendahan hati,
kami menanti kritik/saran yang bersifat membangun guna memperbaiki makalah kami
selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
·
Modul
Aqidah Akhlak kelas IX semester ganjil tahun ajaran 2011-2012 mengenai perilaku
tercela zina
·
Modul
Fiqih kelas IX semester ganjil tahun ajaran 2011-2012 tentang hukum Zina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar