Jumat, 05 Oktober 2012

Makalah Perzinahan


Apa arti sesungguhnya zina,macam-macam serta apa hukumnya???
pelajari makalah berikut!



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam dunia zaman modern seperti ini kita sering dihadapkan dengan masalah-masalah yang kerap menodai agama dengan pergaulan yang tanpa dibatasi dengan aturan atas hukum yang mengikat kepada penganut agama. Sehingga menjadi sebuah keprihatinan bagi kita umat yang beragama Islam dengan kebiasaan orang yang tidak peduli dengan aturan yang dalam hal ini menurutnya sebagai penghalang atas apa yang ingin dilakukan atau dengan kata lain untuk menuruti keinginan hawa nafsunya, dan hal tersebut merupakan tindakan yang paling hina bagi makhluk Allah yang kemulyaannya sangat tinggi daripada makhluk ciptaan Allah yang lain.
Padahal agama sama sekali tidak melarang hambanya untuk melakukan sesuatu yang jika hal itu tidak akan merusak atau menjadi mudharat bagi yang membangkang. Betapa banyak orang-orang yang melakukan hubungan seks secara bebas terjangkit hubungan seks secara bebas terjangkit oleh penyakit yang mematikan, adakah renungan tentang semua itu, itu adalah tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang yang berakal. Bab ini begitu menarik untuk dibahas karena banyak dalil dan dasar-dasar agama yang melarang perbuatan keji tersebut. Bab ini juga sagat penting bagi kita kaum muda yang sangat rentan untuk terjerumus kedalam kemaksiatan ini.

1.2 Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang di atas maka kami menarik beberapa rumusan masalah.
1)      Apa yang dimaksud dengan zina?
2)         Apa dasar penetapan zina?
3)         Apa saja bahaya zina ?
4)      Bagaimana hukuman zina?
5)         Apa Hikmah diharamkannya zina?

1.3 Tujuan Pembahasan
1)         Pengertian tentang zina.
2)         Mengetauhi dasar-dasar dilarangnya zina.
3)         Penjelasan mengenai bahaya zina.
4)         Hukuman bagi pelaku zina.
5)         Mengetauhi hikmah di haramkannya zina.






BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Zina
Zina adalah persentuhan dua alat kelamin dari jenis yang berbeda dan yang tidak terikat oleh akad nikah atau kepemilikan dan tidak juga disebabkan oleh syubhat (kesamaran).
Suatu perbuatan dapat dikatakan zina apabila memenuhi 2 unsur:
• Terjadi persetubuhan antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya
• Adanya unsur kesengajaan dan tanpa unsur paksaan.
Perbuatan yang tidak mengandung dua unsur diatas tidak dikatakan zina. Misalnya jika ada dua orang yang berbeda kelaminnya bermesraan, berciuman atau berpelukan, belum dapat dikatakan zina. Sehingga perbuatan tersebut tidak menjadikan pelakunya dijatuhi hukuman had, berupa dera bagi yang belum menikah, dan hukuman rajam bagi yang sudah menikah. Tetapi hukuman bagi orang yang bermesraan tersebut adalah hukuman ta’zir yang bersifat edukatif.
Demikian pula dengan inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor untuk memperoleh keturunan juga tidak dapat dikatakan zina. Sebab tidak terjadi persetubuhan (bertemunya kelamin pria dan wanita). Namun Mahmud Syalthut menganggap inseminasi buatan sebagai zina. Sebab terjadi percampuran nasab dan pencemaran kelamin, padahal Islam sangat menjaga kesucian kelamin, dan kemurnian nasab.2
Persetubuhan yang dilakukan karena unsur ketidak sengajaan juga tidak termasuk zina. Misalnya seseorang melakukan persetubuhan dengan wanita yang dia kira istrinya, tapi ternyata bukan. Demikian pula jika persetubuhan dilakukan dengan unsur pemaksaan (perkosaan), maka yang dapat dikatakan zina adalah yang memperkosa, dan yang diperkosa tidak disebut zina.

An Nur (ayat 2)
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya :
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
Ayat di atas menyebutkan yaitu  perempuan pezina yang gadis dan laki-laki pezina yang masih jejaka, yakni yang keduanya pernah menikah, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, jika kesalahan terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya. Laksanakanlah ketentuan ini dengan sungguh-sungguh dan janganlah kamu dicegah oleh belas kasih yang melimpah kepada keduanya dalam menjatuhkan ketetapan agama Allah sehingga kamu mengabaikan ketentuan ini. Jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, pasti kamu melaksanakan ketentuan ini karena konsekuensi keimanan adalah melaksanakan ketetapan Allah dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka berdua disaksikan oleh sekumpulan, yakni sedikitnya tiga atau empat dari orang-orang munkar agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi semua pihak yang melihat dan mendengarnya.
Ayat tersebut menggunakan kata az-zaini dan az-zaniyah yakni menggunakan patron kata yang mengandung makna kemantapan kelakukan itu pada yang bersangkutan. Tentu saja kemantapan tersebut, tidak mereka peroleh kecuali setelah berzina berulang-ulang tersebut. Nah, apakah jika demikian, seorang baru dijatuhi hukuman yang disebut ayat ini, bila ia berulang-ulang melakukan perzinahan?
Mayoritas ulama berpendapat tidak, yakni siapa pun yang ditemukan berzina atau mengaku berzina, dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan agama-walau baru sekali-maka ia dijatuhi hukuman tersebut. Nah, jika demikian, mengapa ayat di atas menggunakan patron kata tersebut?
Ketika menafsirkan Q.S al Maidah (5) : 38 yang menggunakan patron yang sama untuk menunjuk pria dan wanita yang mencuri (pencuri), penulis antara lain mengemukakan bahwa jawaban pertanyaan di atas antara lain ditemukan dalam memahami sifat Allah al-Ghaffar yakni Yang Maha Pengampun. Imam Ghazali menjelaskan bahwa al Ghaffar adalah yang menampakkan keindahan dan menutupi keburukan. Dosa-dosa tulisnya adalah bagian dari sejumlah keburukan yang ditutupi-Nya dengan jalan tidak menampakkannya di dunia serta mengenyampingkan siksanya di akhirat.Orang lain yang tidak mengetahui bahwa Allah selama ini menutup kesalahan yang bersangkutan menduga bahwa ia baru sekali mencuri tetap pada hakikatnya telah berulang-ulang kali dan dari sini ayat di atas menamai mereka pencuri.
 Dalam satu riwayat dikemukakan bahwa ada seseorang tertangkap basah mencuri tetapi bersumpah berkali-kali bahwa baru kali itu dia mencuri. Sayyidina Ali tetap memerintahkan memotong tangannya, sambi menyatakan Allah tidak mempermalukan seseorang yang baru sekali melakukan dosa. Setelah sanksi hukum dilaksanakan, beliau menggugah hati si pencuri dan bertanya kepadanya “telah berapa kali engkau mencuri? Si pencuri menjawab; telah berkali-kali’
Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan.
·         Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah (menikah).
·         Pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.










2.2 Dasar-dasar dilarangnya zina
An Nur (ayat 2)
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya :
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
An-nisa’ ayat 15

وَ اللاَّتي يَأْتينَ الْفاحِشَةَ مِنْ نِسائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ
الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبيل

15. Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila para saksi itu telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.
An- nisa’ ayat 25
25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain[285], karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(An-nisa’:25)

Al-isra’ ayat 32
32. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Al-isra’:32)
An-nuur ayat 4
Hukum menuduh wanita yang baik-baik berzina
4. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (An-nuur :4)
Al-azhab ayat 32
32. Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk[1213] dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya[1214] dan ucapkanlah perkataan yang baik, (Al-azhab :32)
An-nuur ayat 25
25. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya). (An-nuur:25)


2.3 Bahaya zina
Berikut ini adalah beberapa akibat buruk dan bahaya zina:
  • Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan, yakni berkurangnya agama si pezina, hilangnya sikap menjaga diri dari dosa, buruk keperibadian, dan hilangnya rasa cemburu.
  • Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu hal yang sangat diperdulikan dan perhiasan yang sangat indah dimiliki perempuan.
  • Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.
  • Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.
  • Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.
  • Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.
  • Tumbuhnya sifat liar di hati pezina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terarah.
  • Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan muak dan tidak dipercaya.
  • Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dideteksi oleh orang-orang yang memiliki hati yang bersih melalui mulut atau badannya.
  • Kesempitan hati dan dada selalu dirasakan para pezina.
  • Pezina telah mengharamkan dirinya untuk mendapat bidadari di dunia maupun di akhirat.
  • Perzinaan menjadikan terputusnya hubungan persaudaraan, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan.
  • Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya, sehingga membebani kehinaan yang berkepanjangan kepada pezina dan kepada seluruh keluarganya.
  • Kehinaan yang melekat kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada kekafiran. Kafir yang memeluk Islam, maka selesai persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa. Walaupun pelaku zina telah bertaubat dan membersihkan diri, pezina masih merasa berbeda dengan orang yang tidak pernah melakukannya.
  • Jika wanita hamil dari hasil perzinaan, maka untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya. Selain telah berzina, pezina juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa. Jika pezina adalah seorang perempuan yang telah bersuami dan melakukan perselingkuhan sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir, maka pezina telah memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disadari siapa dia sebenarnya.
  • Perzinaan akan melahirkan generasi yang tidak memiliki silsilah kekeluargaan menurut hubungan darah (nasab). Di mata masyarakat mereka tidak memiliki status sosial yang jelas.
  • Zina dapat menimbulkan permusuhan dan menyalakan api dendam pada keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengan wanita dari keluarga tersebut.
  • Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa keluarga pezina, mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga mereka tidak berani untuk mengangkat wajah di hadapan orang lain.
  • Perzinaan menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti AIDS, sifilis, kencing nanah, dan penyakit-penyakit lainnya yang ditularkan melalui hubungan seksual.
Perzinaan adalah penyebab bencana kepada manusia, mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang menjadi tradisi dan dilakukan secara terang-terangan.
2.4 Cara Pelaksanaan Hukum
Sumber hukum yang pertama dalam Islam ialah al-Qur’an. Dengan demikian sudahlah ada patokan hukum dengan adanya 2 pada surat An nur ini. Tetapi belumlah cukup berpegang pada bunyi ayat saja, melainkan hendaklah diperhatikan pula betapa caranya rasul Allah melaksanakan hukum.
Sebab itu maka ‘sunnah Rasulullah” adalah sumber hukum yang kedua. Menurut rasul Allah saw; yang melakukan zina itu dibagi atas dua tingkat, yaitu yang mendapat hukum sangat berat dan yang dijatuhi hukuman berat yang mendapat hukum sangat berat ialah orang muhshan.
Meskipun pelemparan dengan batu itu tidak tersebut dalam ayat, dia menjadi hujjah (alasan), karena demikianlah telah dilakukan oleh Rasulullah saw dan menjalankan hukum ini diterima dan perawi-perawi yang dapat dipercaya, yaitu Abu Bakar, Umar, Ali Jahir bin Abdullah, Abu Said al Khudari, Abu Hurairah, Zayid bin Khalid Buraidah Al Aslami. Semuanya sahabat-sahabat yang besar-besar dan ternama.
Hukuman ini pernah dilakukan oleh rasul Allah saw kepada seorang sahabat yang bernama Ma’iz, yang datang sendiri mengakui terus terang kepada Nabi bahwa dia telah bersalah berbuat zina. Dia sendiri yang minta dihukum. Berkali-kali Nabi saw  mencoba meringankan soal ini, sehingga beliau berkata; ‘mungkin baru engkau pegang-pegang saja, mungkin tidak sampai engkau setubuhi, dan sebagainya, tetapi Ma’iz berkata juga terus-terang bahwa dia memang telah berzina, bahwa dia memang telah melanggar larangan Tuhan, dan belumlah dia merasa ringan dari pukulan dan pukulan batin sebelum dia dihukum. Maka atas permintaannya sendirilah dia dirajam, sampai mati.
Kejadian itu pula hal demikian pada dua orang wanita, seorang dari suku Bani Lukham dan seorang lagi dari persukuan Bani Ghamid, datang pula mengaku dihadapan Nabi bahwa mereka telah terlanjur berzina. Seorang di antaranya sedang hamil dari perzinahan itu. Sebagai Ma’iz kedua perempuan itu rupanya merasa tekanan batin yang amat sangat sebelum hukuman itu dijalankan atas diri mereka, sehingga dijalankan pula hukuman rajam itu, hukum tersebut baru dijalankan setelah anaknya lahir dan besar, lepas dari menyusui. Itu pun perempuan itu sendiri juga yang datang melaporkan diri.
Berdasarkan hukum Islam, hukuman bagi pelaku zina adalah hukuman had. Namun hukuman ini dibedakan antara pelaku zina yang belum menikah dan yang sudah menikah. 
  • Pelaku zina yang belum menikah hukumannya adalah didera/dipukul dengan tongkat, tangan atau benda tumpul lainnya sebanyak 100 kali. Hukuman dera ini tidak boleh berakibat fatal bagi yang didera. Oleh karena itu disarankan pukulan/dera tidak hanya pada satu bagian saja, melainkan pada berbagai bagian tubuh, kecuali bagian vita dan rawan.
  • Pelaku zina yang sudah menikah hukumannya adalah dirajam sampai mati. Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berzina dengan janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam.” (H.R. Muslim).
2.4 Hikmah diharamkannya zina
            Zina merupakan sumber kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa besar. Hikmah diharamkannya adalah :
1.      Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik. Karena adanya anak dari hasil zina, umumnya tidak dikehendaki dan kurang disenangi.
2.      Menjaga dari jatuhnya harga diri dan juga kehormatan keluarga.
3.      Menjaga tertib dan terjaganya urusan rumah tangga.
4.      Timbulnya rasa kasih sayang dari anak hasil perkawinan yang sah.
5.      Terjaganya akhlak islamiyah yang akan mengangkat harkat martabat manusia dihadapan sesama dan dihadapan sang kholik.




BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
  1. Zina adalah segala persetubuhan diluar nikah. Asal persetubuhan itu belum atau tidak disahkan dengan nikah, atau tidak dapat disahkan dengan kedua belah pihak atau tidak suka misal pihak yang seorang memaksa atau memperkosa atas pihak lain.
  2. Perempuan dan laki-laki yang tidak muhshan, misalnya perempuan yang tidak atau belum bersuami dan laki-laki yang belum beristri dilakukan hukuman sebagai tersebut dalam ayat, yaitu dipukul cambuk, atau dengan rotan 100 kali, dihadapan khayalak ramai kaum muslim, dan orang atau laki dan perempuan yang terbentang. Orang-orang yang tidak patut berzina, karena hidupnya berbenteng oleh pandangan masyarakat, sehingga pandangan umum sudah menganggap dia tidak patut berbuat demikian. Yaitu keduanya baligh, berakal, lagi merdeka dan laki-lakinya beristri dan perempuannya ada bersuami dihubungkan keberatan dari suaminya atau istrinya yang sah itu. Hukumannya ialah dirajam, yaitu diikat dan dibawa ketengah kumpulan orang ramai, lalu dilempari dengan batu sampai mati.
3.2 Saran / Kritik
Kami sepenuhnya menyadari akan kekurangan makalah ini, dengan penuh kerendahan hati, kami menanti kritik/saran yang bersifat membangun guna memperbaiki makalah kami selanjutnya.





DAFTAR PUSTAKA

·           Modul Aqidah Akhlak kelas IX semester ganjil tahun ajaran 2011-2012 mengenai perilaku tercela zina
·           Modul Fiqih kelas IX semester ganjil tahun ajaran 2011-2012 tentang hukum Zina

Tidak ada komentar:

Posting Komentar